JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) didesak mendalami pertemuan kuasa hukum buron terpidana kasus pengalihan utang Bank Bali Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dengan Ketua MA.
Hal itu disampaikan Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar dalam acara diskusi yang digelar pada Minggu (26/7/2020).
"MA mengatakan, pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking tidak membahas perkara. Meski demikian, kami menganggap MA perlu mendalami kejadian itu ya demi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi," ujar Erwin.
"Apa pun alasannya, MA harus menunjukkan upaya lebih serius untuk menjelaskan peristiwa ini. Misalnya dengan menelusuri apakah pegawai mengantar Anita ke kediaman Ketua MA itu benar dalam momen Idul Fitri?" lanjut dia.
Baca juga: Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan
Menurut Erwin, penyelidikan internal MA dapat dilakukan untuk menjernihkan informasi.
Di sisi lain, Erwin sekaligus menyayangkan wadah profesi advokat yang terkesan membiarkan peristiwa itu. Sebab, menurut Erwin, apa yang dilakukan Anita itu berpotensi mencederai profesi advokat.
"Di sisi lain, kami juga sangat menyayangkan tidak ada komentar apa pun dari komunitas advokat Indonesia. Mereka terkesan tak memberikan respons terhadap Anita Kolopaking sebagai pengacara yang dapat memengaruhi aparat penegak hukum demi kepentingan kliennya," lanjut dia.
Mengenai kasus Djoko Tjandra, Erwin menilai kasus tersebut adalah fenomena tumpulnya hukum di Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Terlebih lagi, diduga kuat pelariannya melibatkan bantuan dari oknum penegak hukum di Indonesia.
"Lembaga-lembaga yang diberi wewenang besar oleh undang-undang dasar, menerima anggaran publik, ternyata mudah sekali diatur seorang terpidana," tutur Erwin.
Maka, wajar apabila masyarakat menaruh rasa pesimistis dan tidak percaya atas lembaga penegak hukum.
Berdasarkan pemberitaan media, beredar luas di media sosial sebuah foto Anita Kolopaking bersama Ketua MA Syarifuddin.
Dalam foto itu, Syarifuddin mengenakan kopiah putih serta sang istri mengenakan kerudung warna yang sama. Keduanya diapit oleh Anita yang mengenakan kerudung hijau dan suami Anita yang mengenakan masker.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.