Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan

Kompas.com - 27/07/2020, 12:14 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mewakili Koalisi Pemantau Keadilan mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan beberapa hal terkait pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menunurut Erwin, hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki martabat dan wibawa penegak hukum.

“Untuk mengembalikan martabat dan wibawa sistem hukum di negara ini, koalisi mendesak dan menuntut beberapa hal untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Erwin dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...

Pertama, kata dia, pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas dengan menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di semua institusi terkait.

Sebab, menurut Erwin, seorang buron yang dapat keluar masuk Indonesia dinilai mencederai citra penegak hukum.

“Kasus ini sangat sudah mencederai pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegak hukum di Indonesia. Seorang buronan, bisa keluar dan masuk lagi Indonesia dan difasilitasi oleh penegak hukum,” ujar Erwin.

Kedua, Presiden Jokowi perlu membentuk tim bersama kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Erwin, tim tersebut untuk memproses semua institusi pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

ketiga, Dirjen Imigrasi harus mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Sebab, Koalisi menilai, keluar-masuknya Djoko Tjandra dari dan ke luar Indonesia merupakan kelalaian Imigrasi.

“Pihak Imigrasi seakan membiarkan begitu saja Tjoko Tjandra keluar masuk Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buron, selain itu diduga kelalaian dari pihak Imigrasi dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra,” ujar dia

Keempat, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait Tjoko Tjandra.

Baca juga: Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI soal Pelarian Djoko Tjandra

Koalisis meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui oleh publik perkembangannya.

Kelima, ketua Mahkamah Agung harus Jelaskan apa konsekuensi yang dihadapi pejabat yang bertemu Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra di kediamannya.

“Kita ingin ada langkah yang diambil yang diambil oleh MA untuk memastikan kesalahan tersebut tidak akan diulangi dan ditiru oleh pegawai pengadilan lainnya,” kata Erwin.

Koalisi juga meminta ketua Komunitas Advokat serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menaungi Anita untuk mendisiplinkan dan keluarkan Anita Kolopaking dari keanggotanya.

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Kemudian, terkuak informasi bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com