Koalisi juga meminta ketua Komunitas Advokat serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menaungi Anita untuk mendisiplinkan dan keluarkan Anita Kolopaking dari keanggotanya.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
Kemudian, terkuak informasi bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.