Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Keamanan Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Kompas.com - 27/07/2020, 06:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memastikan keamanan uji klinis tahap tiga vaksin Covid-19 asal China, Sinovac, terhadap 1.620 sukarelawan.

Saleh meminta pemerintah menjamin bahwa seluruh relawan itu tidak mengalami hal-hal yang berbahaya setelah menjalani uji klinis.

"Apakah ada dampak atau efek samping kepada relawan yang 1.620 itu? Jangan sampai ada yang misalnya macam-macam," kata Saleh dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Minggu (26/7/2020).

"Gimana jaminannya, apakah ada sesuatu yang membuat mereka tetap tenang demi mengikuti tes ini? Jangan sampai mencabut nyawa juga itu untuk tes ini," lanjut dia.

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid ke 1.620 Relawan Digelar Awal Agustus

Saleh juga meminta pemerintah menjelaskan alasan dilakukannya uji klinis tahap tiga vaksin ini di Indonesia, khususnya di Bandung oleh Universitas Padjajaran.

Ia mempertanyakan apakah mungkin seluruh tahapan uji klinis vaksin dilakukan di China.

"Jangan sampai seperti yang ada di persepsi publik, masyarakat awam mengatakan loh ini orang China datang ke Indonesia bikin kita ini jadi kelinci percobaan," ujar Saleh.

Menanggapi pernyataan Saleh, Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut bahwa uji klinis tahap tiga suatu vaksin dapat dipastikan aman.

Sebab, vaksin tersebut sudah melalui uji klinis tahap satu dan dua. Vaksin yang diuji klinis hingga tahap tiga, kata Pandu, bisa dipastikan aman.

"Jadi kalau tidak lolos fase satu, fase dua, enggak mungkin bisa lompat ke fase tiga walaupun dalam keadaan emergency sekalipun harus lewat fase satu fase dua. Karena itu sudah diyakinkan aman," kata Pandu dalam diskusi yang sama.

Baca juga: Ini Efek Samping Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari China Saat Disuntikkan ke Relawan

Menurut Pandu, pengembangan vaksin memang butuh waktu yang lama dan berbiaya tinggi.

Sebelum sampai ke tahap tiga, uji klinis harus dipastikan lulus tahap satu dan tahap dua.

Uji klinis tahap satu, yakni meneliti apakah vaksin dapat merangsang antibodi.

Tahap dua, mencari tahu dosis yang efektif untuk meningkatkan antibodi. Ketiga, baru dilakukan uji klinis apakah vaksin tersebut efektif bagi penggunanya.

Untuk dapat lulus seluruh tahapan uji klinis, sebuah vaksin harus diujikan ke masyarakat yang skalanya besar dan bervariasi. Oleh karenanya, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut melakukan uji klinis tahap tiga vaksin ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com