JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga Agustus.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian.
Ardian menuturkan, terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya segera diselesaikan sebelum Agustus 2020.
Baca juga: Pilkada 2020, Tantangan Pesta Demokrasi Daerah di Tengah Pandemi Covid-19...
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," ujar Ardian sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (25/7/2020).
"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," lanjutnya menegaskan.
Ardian menjelaskan, berdasarkan catatan Kemendagri hingga Jumat (24/7/2020) pukul 21.00 WIB, realisasi anggaran NPHD kepada KPU yakni Rp 9,22 trilliun atau 90,49 persen.
Sementara itu, realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp 3,05 triliun atau 88,32 persen, sedangkan untuk pengamanan dalam (PAM) yaitu Rp 574,88 miliar atau 37.64 persen.
Baca juga: Alasan Tito Karnavian Sambangi Sumut, Ada Rapor Merah soal Anggaran Pilkada
Ardian mengungkapkan, ada 206 pemda yang telah mentransafer sebanyak 100 persen NPHD untuk KPU.
"Dari 206 pemda ini di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi," tuturnya.
Sementara, masih terdapat lima pemda yang transfer NPHD-nya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Tak Punya Anggaran Pilkada, Kemendagri: Dana Seluruh Daerah Cukup
Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat ada 203 Pemda yang telah mentransfer 100 persen NPHD ke Bawaslu, antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.
"Lalu terdapat empat pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," papar Ardian.
Untuk realisasi pencairan NPHD terhadap PAM, tercatat ada 55 pemda yang telah mentransfer sebanyak 100 persen. Di antaranya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.