Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perkawinan Anak, Kemendes PDTT Kembangkan Advokasi Hukum di Desa

Kompas.com - 24/07/2020, 20:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mencegah perkawinan anak dengan cara mengembangkan advokasi hukum di desa-desa yang ada dalam program desa inklusif.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDTT Bito Wikantosa mengatakan, pendidikan hukum bagi keluarga dan masyarakat di desa dilakukan agar mereka sadar hukum bahwa perkawinan anak memiliki dampak buruk.

"Kami mengembangkan advokasi hukum untuk penanganan kasus perkawinan anak. Jadi tidak cukup hanya pencegahan, tapi juga pendidikan bagi keluarga, masyarakat dan desa agar perkawinan anak pencegahannya pun dengan pendekatan hukum," ujar Bito dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ibu Mengamuk di Acara Pernikahan Anak, Ini Alasannya...

Ia mengatakan, pengembangan advokasi hukum itu bekerja sama dengan Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN).

Utamanya kepada para legal dan advokasi hukum untuk membantu memperbanyak program-program mereka di desa sadar hukum.

"Dalam desa sadar hukum itu difasilitasi para legal. Intinya bagaimana melayani pencegahan perkawinan anak dengan pelatihan hukum, pengaduan hukum secara perdata maupun pidana dan pos layanan hukum yang dikelola para legal yang ada di desa," tutur dia.

Kemendes PDTT pun telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pembiayaan terkait pendidikan hukum atau pelatihan hukum praktis para legal dalam program desa tersebu.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Para legal tersebut dilatih secara khusus oleh lembaga bantuan hukum yang ada di setiap daerah masing-masing.

Sebab, adanya para legal di desa itu untuk mengembangkan advokasi hukum. Maka, dimungkinkan bahwa dana desa yang didapatkan desa bersangkutan dapat digunakan.

"Terutama untuk membiayai pendidikan maupun bantuan hukum bagi keluarga-keluarga yang rentan karena kasus perkawinan anak," kata dia.

"Secara sederhana kami mendorong pembentukan para legal dan pos layanan hukum di desa-desa," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com