Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah

Kompas.com - 24/07/2020, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, beban penyelenggara Pilkada 2020 menjadi lebih berat dibanding gelaran pemilihan sebelumnya.

Sebab, dengan terjadinya pandemi Covid-19, penyelenggara baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerapkan protokol kesehatan di seluruh tahapan.

"Semua tahapan ini kemudian diselimuti oleh Peraturan KPU terkait bagaimana pelaksananya dengan pengaturan pilkada di saat Covid. Nah ini menambah beban penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

Afif mencontohkan, ketika pilkada digelar di situasi normal, penyelenggara tidak perlu memikirkan penggunaan masker atau hand sanitizer.

Baca juga: Anak Pramono Anung Tak Ambil Pusing Dituding Dinasti Politik di Pilkada Kediri 2020

Sedangkan sekarang, dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah saja, pengawas harus memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Belum lagi ketika hari pemungutan suara nanti. Pengawas harus memastikan petugas di TPS dan pemilih mengenakan masker sekaligus menerapkan jaga jarak.

Bahkan, petugas TPS harus melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS dan memastikan suhu tubuh mereka tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Tidak pernah dalam sejarah pilkada kita, kita repot sekali urusan alasan kesehatan. Betapa penyelenggara itu ribetnya urusan protokol kesehatan," ucap Afif.

Afif menceritakan, penyelenggara di tingkat bawah bahkan ada harus bersaing untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Mereka yang lebih dekat dan cepat berkomunikasi dengan gugus tugas akan lebih dulu mendapat APD.

Padahal, kata dia, seharusnya APD untuk penyelenggara tercukupi kebutuhannya

"Artinya di (tingkat) bawah antara KPU Bawaslu yang punya komunikasi lebih cepat dengan gugus tugas daerah itu lebih cepat dapat (APD). Ini kan tidak ideal, masak rebutan. Harusnya kan sudah teralokasikan semua," tutur Afif.

Meski begitu, Afif mengatakan hal itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara.

Seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa seluruh tahapan Pilkada wajib dilaksankan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: AHY: Cukup Banyak Kader Demokrat dan PKS Bersama pada Pilkada 2020

"Selalu saya sampaikan, yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com