Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Kompas.com - 24/07/2020, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan memakan waktu yang lebih panjang dibanding Pilkada sebelumnya.

Sebab, Pilkada kali ini seluruh pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, ada sejumlah hal yang berubah atau ditambahkan sehingga kebutuhan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lebih lama.

Baca juga: Istana Berharap Pilkada 2020 Tak Jadi Penyebaran Covid-19

"Saya kira di pemungutan suara ini juga banyak sekali perubahan karena adaptasi dengan protokol kesehatan," kata Afif dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

"Yang terjadi di TPS misalnya, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang (mencoblos) 2 menit, maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam," tuturnya.

Afif mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (22/7/2020) kemarin, proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang baru datang ke TPS juga memakan waktu lama.

Pemilih yang baru tiba di TPS akan diminta mengisi daftar hadir dengan menyerahkan formulir C6 atau undangan memilih serta menunjukkan e-KTP ke petugas. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik.

"Jadi pengabsenan pemilih menggunakan sarung tangan itu luar biasa menyita waktu," ujar Afif.

Baca juga: Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada

Tak hanya itu, Afif menyebut bahwa karena adanya aturan physical distancing di TPS, penyelenggara harus membangun TPS di tempat yang lebih luas.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.

"Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya kalau mau ideal," ucap Afif.

Meminjam istilah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Afif menyebut bahwa atas situasi ini penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan pendekatan kedaruratan.

Artinya, seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa tahapan Pilkada wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

"Selalu saya sampaikan yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com