JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat kasus suspek Covid-19 di Indonesia mencapai 53.702 orang, hingga Jumat (24/7/2020).
Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui data yang dibagikan, Kamis sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Keluarga Suspek Covid-19 Pukul Petugas hingga Pingsan, Apa Solusinya?
Seseorang disebut suspek Covid-19 apabila mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air hingga Jumat ini, sebanyak 95.418 orang.
Baca juga: UPDATE 23 Juli: Suspek Covid-19 Mencapai 47.756 Kasus
Data pemerintah yang dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini menunjukkan adanya penambahan kasus positif sebanyak 1.761 orang. Data itu tercatat dalam 24 jam terakhir.
Pemerintah juga mencatat penambahan pasien meninggal sebanyak 89 orang. Sehingga total ada 4.665 pasien meninggal akibat Covid-19.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 1.781 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 53.945 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.