Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Revitalisasi Ekonomi, Upaya Badan Restorasi Gambut Pulihkan Ekosistem di Lahan Gambut

Kompas.com - 24/07/2020, 15:46 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri mengatakan, pihaknya tengah melindungi dan menjaga lahan gambut, baik yang disebabkan manusia atau alam.

Dalam tiga tahun ini, salah satu kerja nyata BRG dan masyarakat dalam melindungi lahan adalah menguatkan program revitalisasi ekonomi bagi masyarakat di desa-desa gambut.

Saat ini, BRD tengah mendampingi 525 Desa Peduli Gambut (DPG) guna memaksimalkan penguatan kapasitas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di desa-desa gambut.

Pernyataan itu Myrna sampaikan saat memberikan sambutan Pelatihan Online Pengembangan Pemasaran Produk Desa Peduli Gambut, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Walhi: Pemulihan Ekosistem Gambut Tak Bisa Tanpa Evaluasi Industri dan Konsesi

Dia menyebut, pembinaan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di perdesaan gambut tersebut semata untuk mengembalikan fungsi hidrologis gambut.

Untuk itu, upaya perlindungan ekosistem gambut bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan Bumdes di kawasan gambut dilakukan dengan cara pendampingan.

Myrna menjelaskan, dengan pola tersebut, masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap lahan gambut. Sebab, bahan produksi UMKM atau Bumdes berada di lahan gambut.

Puncaknya, lanjut dia, masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar dan perekonomian rumah tangga makin meningkat.

Baca juga: Bisa Edukasi Masyarakat Tak Bakar Lahan Gambut, BRG Dinilai Tetap Dibutuhkan

“Pelatihan ini menjadi bukti BRG serius mendampingi UMKM-Bumdes dalam memberikan nilai tambah produk ekonomi dari gambut,” kata Myrna dalam keterangan tertulis.

Adaptasi UMKM di era digital

Pada era modern seperti saat ini pun para pelaku UMKM di desa peduli gambut belum banyak yang beradaptasi dengan pasar digital.

Oleh sebab itu, kerja sama BRG-Bukalapak.com salah satu tujuannya adalah agar produk UMKM dan Bumdes dikenal khalayak luas.

Menurut dia, dunia maya saat ini adalah pasar yang baik dan efektif untuk menjual produk usaha.

“Ekonomi tak akan berjalan jika tidak ada pasar yang baik,” kata Myrna.

Baca juga: Food Estate dan Kilas Balik Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar

Adapun, pemulihan ekosistem gambut melalui revitalisasi ekonomi tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi BRG, yakni tercapainya tiga sasaran restorasi.

Sasaran tersebut, yakni, pertama, pemulihan hidrologi, vegetasi, dan daya dukung sosial-ekonomi ekosistem gambut yang terdegradasi.

Kedua, melakukan perlindungan ekosistem gambut bagi penyangga kehidupan. Ketiga, melakukan penataan ulang pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.

Selain itu, pengelolaan ekosistem gambut bertujuan untuk mencapai multi-manfaat, yaitu manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi.

Sementara itu, rumusan program yang menjadi tanggung jawab BRG adalah program fasilitasi dan koordinasi restorasi gambut di tujuh provinsi.

Baca juga: Badan Restorasi Gambut: Riau Provinsi Paling Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program adalah percepatan pemulihan ekosistem gambut di tujuh provinsi untuk memberikan pemanfaatan yang berkelanjutan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com