JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Maria berlaku sejak 29 Juli-7 September 2020.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan," ucap Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Maria Pauline Lumowa
Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim juga telah memeriksa narapidana dalam kasus yang sama berinisial AHW.
Pemeriksaan terhadap AHW dilakukan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Ramadhan menuturkan, penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap AHW seputar pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, pencarian kredit, serta penggunaan letter of credit (L/C) fiktif.
"Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," ujarnya.
Penyidik pun sedang memeriksa Maria pada hari ini, yang juga masih terkait dengan pemeriksaan terhadap AHW.
Baca juga: Diperiksa 8,5 Jam, Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan Penyidik
Selain itu, Polri juga sedang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan keluarga Maria dalam pelariannya.
Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Kasus Maria Lumowa Kedaluwarsa Oktober 2021, Polri Targetkan Secepatnya
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.