JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan pengajuan red notice bagi eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang berstatus buron.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini KPK yakin Harun masih berada di wilayah Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal red notice tentu nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut. Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di dalam negeri," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia
Ali mengatakan, KPK akan memaksimalkan upaya pencarian Harun dengan bekerja sama dengan pihak Polri dan Imigrasi.
KPK, kata dia, berkoordinasi dengan Polri dan Imigrasi dalam mencari Harun.
Wacana mengajukan red notice untuk Harun sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun.
Saat itu, Harun diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020) dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Baca juga: Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020) namun kedatangan Harun itu tidak tercatat pada sistem mereka.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).
Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun.
Sebab, kata Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.