Selain itu juga untuk penjaminan hak korban, termasuk pemulihan, pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan.
Ia mengatakan, RUU PKS juga diharapkan mampu melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum.
Termasuk mendorong peranan negara agar lebih bertanggungjawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang.
"RUU PKS menjadi suatu terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian terhadap pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.