JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan kasus pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menyeret perwira tinggi Polri adalah bentuk persoalan mental penegak hukum.
Mantan Wakapolri ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya, mental sangat menentukan masa depan bangsa.
“Saya sempat di birokrasi, saya sempat di dewan, saya merasakan sendiri bahwa masalah-masalah yang berhubungan dengan mental sangat menentukan masa depan bangsa,” ujar Adang Daradjatun dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).
“Apapun yang terjadi Kasus Djoko Tjandra ini ujung-ujungnya adalah masalah mental,” lanjut dia.
Baca juga: Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut
Adang mengatakan, kasus serupa Djoko Tjandra diibaratkan sebagai puncak gunung es. Banyak yang tak tampak di permukaan.
Karena itulah, penegakan hukum di Indonesia harus mengalami perbaikan pada hal yang paling dasar.
Apalagi, kasus pelarian Djoko Tjandra melibatkan oknum pejabat Polri.
“Kalau kita mau berbicara tentang gunung es jelas kita harus menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan, yang sangat mendasar, yang menyebabkan terjadinya hal tersebut,” ujar Adang.
Adang menyebut, istilah tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum sangat dirasakan masyarakat Indonesia sejak lama.
Baca juga: Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra
“Pada tahun 1997-1998 hal-hal yang berhubungan dengan penegakan hukum itu khususnya Polri sudah dirasakan sekali di mana istilah tajam ke bawah lemah ke atas itu dirasakan,” tutur Adang.
Kendati demikian, Adang menilai perbaikan institusi polri terus dilakukan.
Perubahan tersebut adalah terkait instrumen struktur dan kultur untuk perbaikan Polri.
“Tahun 1997-1998 saya sebagai ketua tim reformasi Polri, jelas yang sampai saat ini terus bergerak dilakukan oleh pimpinan Polri tentang adanya perubahan instrumen struktur dan kultur,” ujar Adang.
Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret perwira tinggi Polri. Djoko Tjandra diduga mendapat surat jalan dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Surat jalan itu lah yang membuat Djoko bisa melakukan perjalanan di dalam negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.