JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan membongkar siapa saja oknum penegak hukum yang turut membantu pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Semestinya dari fakta-fakta yang ada, Presiden mengambil langkah-langkah kalau memang ada keinginan, ada political will melakukan penegakan hukum, yaitu memberikan efek jera bagi parapenegak hukum yang terlibat," ujar Fadli dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Minimal, menurut Fadli, Kepala Negara memberi instruksi kepada Kepala Polri untuk melakukan bersih-bersih di lembaga tersebut.
"Harusnya memang memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan bersih- bersih total pada lembaganya," kata Fadli.
Baca juga: Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Jadi Contoh, Semua Bisa Diatur di Negeri Ini
Fadli Zon menambahkan institusi Polri saat ini memang dipenuhi permasalahan. Salah satunya adalah menjalankan tugas tidak sebagaimana fungsinya.
Contohnya, banyak jabatan strategis yang kini diemban oleh pejabat Polri.
"Bukan hanya dwifungsi polisi lagi, tapi sudah multifungsi polisi di sejumlah tempat dan ini sesuatu yang dulu dikritik terhadap dwifungsi ABRI sekarang dwifungsi dan multifungsi polisi berada di mana-mana," tutur Fadli.
"Sehingga negara ini seolah-olah menjadi negara kepolisian dan ini menurut saya sangat membahayakan bagi demokrasi kita," lanjut dia.
Selain itu, sistem perekrutan lembaga penegak hukum dinilai perlu dibenahi.
Baca juga: Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut
Sebab, banyak institusi lembaga hukum melakukan pelanggaran dari perekrutan.
"Karena kita tahu di dalam proses rekrutmen juga sangat rapuh, sangat banyak sekali celah untuk melakukan satu pelanggaran dan kesewenang-wenangan di dalam pola rekrutmen dari awal," lanjut dia.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra