"Pembahasan RUU Minerba dilakukan dengan sangat terburu-buru dan tertutup karena berorientasi 'yang penting selesai sesuai pesanan'," katanya lagi.
Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.
Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.
Hingga saat ini, setidaknya ada 3 gugatan terhadap UU Minerba yang telah dimohonkan di MK.
Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.
Baca juga: Lagi, UU Minerba Digugat ke MK
Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2020) hari ini, MK juga menggelar perkara pengujian yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi dan pemohon perseorangan bernama Kurniawan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan