JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2020) hari ini.
Selain menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Anak Nasional, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga memberikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," kata Reynhard dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2020, Menteri PPPA Minta Seluruh Anak Manfaatkan Waktu di Rumah dengan Kreatif
Reynhard menuturkan, sebanyak 838 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Sementara itu, proram Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA merupakan bagian pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan bagi anak selama menjalani proses peradilan pidana.
"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik," ujar Reynhard.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2020, ICJR Sebut Sistem Peradilan Anak Masih Belum Jadi Prioritas
Adapun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar itu meliputi kelas keagamaan, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan advertising, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan.
Reynhard berharap, program Sekolah Mandiri itu akan memastikan anak mandiri dan terampil dalam suatu bidang sesuai minat bakatnya sehingga tenang dalam menjalani masa pidana.
"Serta memberikan mereka kepercayaan diri yang kuat saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sehingga tidak mengulangi kesalahannya," kata Reynhard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.