Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada

Kompas.com - 23/07/2020, 12:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengakui sulitnya membuktikan praktik mahar politik dalam suatu gelaran pilkada.

Menurut Ratna, mahar politik cenderung dilakukan secara terbatas dan rahasia.

Untuk membuktikan adanya mahar politik, harus ada pengakuan dari pihak pemberi bahwa dirinya mengeluarkan sejumlah uang.

Padahal, dengan begitu pihak pemberi dapat dikenai sanksi pidana. Demikian juga pihak penerima.

"Dengan karakter perbuatan yang terbatas, tertutup atau rahasia, membuktikan adanya mahar politik sangat sulit walaupun salah satu pihak membuka rahasia itu karena kecewa, namun kedua belah pihak sama-sama diancam sanksi pidana," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Waketum Golkar Klaim Tak Bicara Mahar Politik pada Pilkada 2020

Ratna mencontohkan, dugaan mahar politik sempat diungkap eks kader Partai Gerindra, La Nyalla Mataliti.

Pada Januari 2018, La Nyalla mengaku dimintai mahar politik Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai modal dicalonkan menjadi Gubernur Jawa Timur.

Saat itu Bawaslu melakukan penelusuran dengan mengundang La Nyalla. Namun, La Nyalla tidak pernah datang ke Bawaslu sehingga proses penelusuran dihentikan.

"Kendala kita kan Bawaslu tidak punya kewenangan memaksa, makanya undangan klarifikasi kita itu bunyinya adalah undangan, bukan panggilan, sehingga ketika pihak yang diundang tidak datang maka tidak ada informasi yang bisa didapatkan secara terang," ujar Ratna.

Ia menyebut, untuk mengungkap mahar politik, kewenangan Bawaslu juga sangat terbatas.

Bawaslu tak punya kewenangan melakukan penyadapan. Padahal, cara tersebut dinilai efektif mengungkap mahar politik mengingat praktiknya yang sangat tertutup dan rahasia.

"Di sinilah sebenarnya pentingnya kita mengandeng lembaga lain misalnya KPK. Karena KPK punya kewenangan untuk penyadapan, Bawaslu kan tidak punya," ujar Ratna.

Baca juga: Bawaslu Sebut Netralitas ASN hingga Mahar Politik Jadi Indikasi Kerawanan Pilkada 2020

Ratna mengatakan, sulitnya membuktikan praktik mahar politik juga karena singkatnya waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada Bawaslu untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

Menurut UU Pilkada, Bawaslu hanya memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama 3 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah 2 hari saja.

"Tapi kami tidak pesimis di soal waktu. Kemarin Kapolri dan Jaksa Agung sudah berkomitmen untuk mendukung kerja-kerja penangaan pelanggaran di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com