JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen Djoko Purwanto mengatakan, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait dengan kegiatan atase pertahanan (athan) di luar negeri.
Hal itu ia katakan dalam merespons hasil temuan Badan Pemeriksa Pemeriksa (BPK) soal pengelolaan APBN sebesar Rp 48,12 miliar yang menggunakan rekening pribadi.
"Anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, para athan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Anggota Komisi I Minta Kemenhan Jelaskan soal APBN yang Dikelola di Rekening Pribadi
Menurut Djoko, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para athan di luar negeri, maka secara administrasi hal tersebut tak dapat dihindari.
Selain itu, Djoko mengatakan, proses perizinan pembukaan rekening dinas athan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas," kata dia.
Baca juga: KPK Dalami Temuan BPK soal 5 Institusi Gunakan Rekening Pribadi
Djoko menambahkan, temuan BPK tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima unit organisasi, yakni Mabes TNI, Mabes AD, Mabes AL, Mabes AU, dan Kemenhan.
Sebelumnya, BPK melaporkan terdapat lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN.
Baca juga: Kemenkeu Minta Rekening Pribadi yang Tampung Dana APBN Ditutup
Kelima institusi itu adalah Kemenhan, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dari kelimanya, yang terbesar adalah Kemenhan, yakni sekitar Rp 48,12 miliar.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kemenhan dan TNI yang belum dilaporkan atau mendapat izin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.