Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Biaya Pencalonan Kepala Daerah Rp 20 Miliar-Rp 100 Miliar

Kompas.com - 23/07/2020, 11:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebutkan, korupsi politik di Indonesia terjadi salah satunya karena biaya politik yang mahal.

Giri mengungkapkan, dalam satu gelaran pilkada saja, seorang calon kepala daerah dapat menghabiskan biaya sebesar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.

"Menghadapi Pilkada serentak ini biaya penyelenggaraan triliunan, bahkan dari survei yang dilakukan Kemendagri atas kajian oleh Litbang KPK biaya yang dikeluarkan seorang bupati atau wali kota rata-rata Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar," kata Giri dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (22/7/2020).

"Untuk level pilkada gubernur di kisaran Rp 20 miliar sampai dengan Rp 100 miliar per pemilihan," tuturnya.

Baca juga: 8 Calon Kepala Daerah dari PDI-P Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Dengan besarnya biaya yang dikeluarkan pada saat pemilihan, kata Giri, kepala daerah yang sudah duduk di pemerintahan akan mencari cara bagaimana mengembalikan uang yang telah ia keluarkan saat pemilihan.

Sebab, jika hanya mengandalkan gaji, seorang kepala daerah tidak akan mendapat uang yang jumlahnya sama besar atau melebihi uang yang telah ia keluarkan sebelumnya.

Giri mencontohkan, seorang bupati mendapat gaji Rp 6,5 juta setiap bulannya.

Pendapatan bupati itu akan ditambah dengan upah pungut pajak yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Jika nilai PAD suatu daerah di bawah Rp 2,5 triliun, maka bupati mendapat tambahan pendapatan enam kali gaji. Jika besaran PAD antara Rp 2,5 triliun - Rp 7,5 triliun, bupati mendapat tambahan delapan kali gaji.

Baca juga: Ketua KPU: Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada

Sementara, jika PAD mencapai lebih dari Rp 7,5 triliun maka seorang bupati bakal mendapat 10 kali gaji.

"Taruhlah dia dapat 10 kali gaji, maka dia dapat Rp 65 juta ditambah Rp 6,5 juta. Nah ini ketemu (pendapatan bupati) enggak sampai Rp 80 juta. Rp 80 juta kali setahun, ketemu angka enggak sampai Rp 1 miliar," ucap Giri

"Taruhlah Rp 1 miliar dia dapatkan dikali lima tahun (masa jabatan) dia hanya dapat Rp 5 miliar saja. Sementara biaya yang dia keluarkan untuk Pilkada Rp 20 miliar," tuturnya.

Baca juga: Hasil Dua Survei, Masyarakat Berharap Pilkada Serentak 2020 Ditunda...

Untuk menutup kekurangan itulah, kata Giri, korupsi bahkan sudah sampai ke level-level bawah seperti jual beli jabatan birokrasi.

Misalnya, untuk seseorang dapat duduk sebagai kepala sekolah, ada biaya yang harus dikeluarkan Rp 50 juta -Rp 200 juta.

Bahkan, menurut Giri, seseorang yang ingin menjabat sebagai kepala dinas saja bisa mengeluarkan ratusan hingga miliaran rupiah untuk kepala daerahnya.

Baca juga: Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Giri mengatakan, hal-hal tersebut diketahui dari pengakuan para kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan OTT KPK.

Mereka yang terjaring OTT mengakui bahwa praktik korupsi mereka lakukan demi mengembalikan secara cepat biaya politik yang sudah dikeluarkan di Pilkada.

"Biasanya kepala daerah dari 119 (kepala daerah) yang di-OTT KPK kebanyakan untuk mengembalikan biaya politiknya yang dlm waktu dekat dilakukan adalah jual beli kursi jabatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com