Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Sempat Sakit Kepala, Pemeriksaan Dilanjutkan Jumat

Kompas.com - 23/07/2020, 09:45 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa akan kembali diperiksa pada Jumat (24/7/2020) mendatang.

"(Pemeriksaan Maria) akan dilanjutkan hari Jumat pagi jam 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Menurut keterangan polisi, Maria kooperatif selama pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Kedubes Belanda Hanya Sodorkan Nama Pengacara, Polri Tunggu Keputusan Maria Lumowa

Namun, pemeriksaan dihentikan setelah Maria Lumowa menderita sakit kepala.

"Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka MPL kooperatif, pemeriksaan dihentikan karena pusing atau sakit kepala," tuturnya.

Diberitakan, Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam atau pukul 10.30-19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.

Baca juga: Diperiksa 8,5 Jam, Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan Penyidik

Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.

Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh dia.

"Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kami tanyakan juga,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.

Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya. Para saksi termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.

Pemeriksaan Maria sebelumnya terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Maria tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.

Baca juga: Kasus Maria Lumowa Kedaluwarsa Oktober 2021, Polri Targetkan Secepatnya

Meski tak memberi pendampingan hukum, Kedubes Belanda menyodori sejumlah nama pengacara.

Dia lalu menunjuk salah satu di antaranya untuk menjadi pengacaranya. Pemeriksaan pun dapat dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Nasional
Saat Jokowi Nge-vlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran

Saat Jokowi Nge-vlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

"Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

Nasional
Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Nasional
5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Nasional
Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Nasional
 Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

Nasional
Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Nasional
Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Nasional
Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Nasional
Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Nasional
Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Nasional
PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

Nasional
PDI-P Dinilai Kontraproduktif dan Tak Punya Nilai Jual jika Gabung Koalisi Prabowo

PDI-P Dinilai Kontraproduktif dan Tak Punya Nilai Jual jika Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com