JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Mahkamah menilai, pemohon yang merupakan dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang ini tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci kerugian konstitusional yang mereka alami atas pasal yang mereka gugat.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional
Adapun Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah berbunyi, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".
Pemohon berpandangan, kata "orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.
Padahal, menurut pemohon, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas "orang miskin".
Pasal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sebab, menurut pemohon, pemerintah punya kekhawatiran bahwa jika karantina wilayah diberlakukan, pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.
Namun demikian, menurut Mahkamah, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.
Tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal yang digugat.
"Yang seharusnya memiliki hubungan hukum secara langsung atas berlakunya norma tersebut adalah orang yang wilayahnya memberlakukan karantina wilayah, sedangkan wilayah tempat tinggal para pemohon tidak memberlakukan karantina wilayah melainkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.
Baca juga: Survei Indikator: Meningkat, Kecenderungan Publik Ingin PSBB Dihentikan
Mahkamah juga tak membenarkan dalil pemohon yang menyebut bahwa mereka memiliki hak konstitusional mengajukan pengujian undang-undang karena mereka merupakan pembayar pajak (tax payer).
Menurut Mahkamah, sebagai pembayar pajak, pemohon tak serta merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.
"Para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan casual verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang memang menunjukkan adanya kerugian yang nyata," ujar Manahan.
Baca juga: Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar
Oleh karena itu, selain menilai bahwa pemohon tak dapat menerangkan kerugian konstitusional yang mereka alami, Mahkamah juga menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah.
"Dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon," kata Manahan lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.