JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kakak kandung Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HSO), Hengky Soenyoto, Rabu (22/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Hengky yakni keberadaan Hiendra yang buron.
Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Hengky Soenyoto (kakak kandung tersangka HSO) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan tersangka HSO," kata Ali dalam keterangannya, Rabu malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK
Rabu kemarin, Hengky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang juga menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi itu.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky.
"(Pemberian uang) terkait perkara yang dihadapi oleh Tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara Tersangka HSO dengan Azhar Umar," ujar Ali.
Selain Hengky, Rabu kemarin, penyidik memeriksa seorang panitera bernama Siti Khaeriyah sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan tsk NHD (Nurhadi) yang memantau pengajuan gugatan PT MIT dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) sedari awal pengajuan," kata Ali.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.