JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membenarkan adanya temuan anggaran negara yang disimpan di dalam rekening pribadi salah satu pejabat KLHK.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Nugraha mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KLHK tahun anggaran 2019.
Nunu mengatakan, BPK telah merekomendasikan KLHK untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal tersebut.
Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya
Terutama untuk menentukan status hukum uang yang disimpan tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
"Atas dasar rekomendasi tersebut, Menteri LHK menginstruksikan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) untuk memerintahkan Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh kejelasan proses hukum kasusnya," ujar Nunu kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, kata dia, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga telah memerintahkan dirjen dan irjen direktorat terkait untuk mengawal penyelesaiannya.
Nunu mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2003 yaitu terkait kasus tangkapan ekspor kayu ilegal berupa 7 kontainer kayu jenis ulin S2S.
Baca juga: Soal Temuan BPK, Bawaslu: Kesalahan Administrasi, Tak Ada Niat Fraud
Selanjutnya, barang bukti dari kasus tersebut dilelang pada tahun 2004 oleh Kantor Lelang Negara Surabaya.
Hasil bersih lelang tersebut sebesar Rp 121.869.000 dan disimpan dalam rekening atas nama Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Bendahara Penerima saat itu.
"Seiring terjadinya mutasi dan pergantian pejabat, belum tuntasnya penyelesaian kasus ekspor kayu ilegal tersebut, dan pertimbangan proses hukum belum tuntas, maka uang hasil lelang masih berstatus barang bukti perkara sehingga belum dilakukan penyetoran ke kas negara," kata dia.
Adapun temuan BPK atas penyimpanan uang di rekening pribadi tersebut adalah senilai Rp 128.065.743, karena telah berbunga.
Baca juga: Anggota Komisi I Minta Kemenhan Jelaskan soal APBN yang Dikelola di Rekening Pribadi
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Adapun temuan di KLHK berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.