Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Konten Hiburan Banyak yang Berpotensi Melanggar Isi Siaran

Kompas.com - 22/07/2020, 16:42 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang didominasi oleh kepentingan bisnis biasanya berisi konten hiburan. Sebab, konten hiburan banyak diminati dan ditonton oleh masyarakat.

Namun, menurut Mulyo, konten hiburan justru lebih banyak yang berpotensi mengandung pelanggaran isi siaran.

Baca juga: Agar Masyarakat Kritis dan Cerdas Menonton TV, KPI Selenggarakan Program Literasi Media

“Dari kepentingan bisnis itu kemudian yang tersaji di publik adalah konten-konten yang bermuatan hiburan, sinetron, lagu-lagu nyanyi, infotaiment, variety show meskipun ada juga televisi berita yang juga sekarang cukup mendominasi juga,” kata Mulyo dalam diskusi literasi secara daring, Rabu (22/7/2020).

“Ketika kemudian siaran itu lebih mengedepankan hiburan yang ditemukan oleh kami itu adalah banyaknya potensi pelanggaran,” tutur dia.

Mulyo mengatakan, candaan yang dibawa saat tayangan hiburan kadang berbentuk perisakan atau bullying.

Sehingga, tayangan tersebut tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sebab candaan atau perilaku yang tidak baik pada tayangan hiburan dapat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak.

Baca juga: KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19

“Jadi karena keinginan untuk menghibur kadang-kadang juga penuh dengan candaan, lupa bahwa sebetulnya ini ditonton oleh publik, bahwa ini adalah ranah publik, sehingga mereka tidak sadar bahwa ada beberapa hal misalnya berkaitan dengan bullying yang muncul,” ungkap Mulyo.

Selain itu, kata dia, tayangan hiburan lama yang ditayangkan kembali tidak serta merta aman dari pelanggaran.

Oleh karena itu, lembaga siaran swasta perlu menyaring kembali tayangan lama yang akan disiarkan.

“Pandemi ini kan banyak program-program yang re-run sifatnya, siaran-siaran tahun 2000an awal begitu ditayangkan kembali,” ucap Mulyo.

Bukan tidak boleh, tapi bukan berarti bahwa yang sudah pernah disiarkan kemudian disiarkan sekarang aman-aman saja, tetap harus di filter betul jangan masyarakat terdampak atas sinetron program siaran dan sebagainya itu,” ujar Mulyo.

Baca juga: Sekolah Diliburkan, KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tayangkan Konten Ramah Semua Usia

Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019.

Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara.

Sementara itu, media yang tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun di KPI jumlahnya 3079 Terdiri dari 1979 Radio dan 1100 Televisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com