JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut gembira terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, PP ini menjadi terobosan karena korban tindak pidana terorisme bisa mengajukan kompensasi.
"Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi
Secara umum, materi terbaru dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban 5erorisme.
Selanjutnya, tentang syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.
Hasto berharap, PP ini dapat menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini.
"PP ini merupakan kesempatan yang sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya diluar proses peradilan," kata Hasto.
Hasto menyebutkan, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.
Baca juga: Boy Rafli: BNPT Berusaha Maksimal Beri Dukungan ke Korban Terorisme
LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
Meskipun begitu, kata Hasto, dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial.
Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.
Hasto mengakui pasca-terbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK.
Misalnya menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.
Langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut.
Begitu juga berkoordinasi dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.