Hasto mengakui pasca-terbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK.
Misalnya menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.
Langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut.
Begitu juga berkoordinasi dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.