Hasto mengakui pasca-terbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK.
Misalnya menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.
Langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut.
Begitu juga berkoordinasi dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.