"Mahkamah dapat menyatakan norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat 12 Tahun 1951 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, saat membacakan permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi
Adapun Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".
Dengan adanya pasal tersebut, Kivlan menilai bahwa dirinya telah didiskriminasi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.
"Norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi perlindungan kepada pemohon (Kivlan Zen) dari diskriminatif," kata Tonin.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Baca juga: Ombudsman Minta Polisi Usut Jaringan Senjata Api Ilegal
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dan senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.
Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.
"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan