JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam atau pukul 10.30-19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.
“Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan, karena dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak-hak daripada tersangka, misalnya untuk sembayang kita kasihkan, waktu untuk makan,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.
Baca juga: Djoko Tjandra dan Maria Pauline Lumowa, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia?
Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh Maria.
“Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kita tanyakan juga,” ujarnya.
Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami peran Maria. Para saksi yang diperiksa termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.
Pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Diketahui, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.
Maria pun telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan pihak kedutaan tersebut. Maka dari itu, pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Baca juga: Polri Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp 132 Miliar
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Baca juga: Diduga Bobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Terancam Pasal Berlapis
Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.