Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Eks Jubir Covid-19 Achmad Yurianto soal Tinta hingga Alat Coblos untuk Pilkada 2020

Kompas.com - 22/07/2020, 12:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto memberikan sejumlah masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020.

Salah satunya, Yuri menyampaikan agar pemberian tinta ke jari pemilih yang selesai mencoblos tidak dilakukan dengan metode tetes atau oles, melainkan menggunakan metode lama berupa mencelupkan jari ke botol tinta.

Hal itu disampaikan Yuri saat menghadiri simulasi pemungutan suara Pilkada yang digelar KPU di halaman Gedung KPU RI, Rabu (22/7/2020).

"Mungkin disiapkan saja kaya yang model lama yang dicelupkan. Tapi dari awal sudah kita sampaikan bahwa tidak akan menular melalui tinta, virus ini hanya masuk ke orang lewat saluran napas, nggak lewat jari," kata Yuri dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Rabu.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Yuri memastikan bahwa mencelupkan jari pemilih ke botol tinta tidak akan menularkan virus. Sebab, virus tidak masuk melalui jari, melainkan saluran napas.

Ia justru mengatakan bahwa menempatkan terlalu banyak petugas di TPS lebih berpotensi menyebarkan virus. Oleh karenanya, Yuri menyarankan agar tak ada penambahan petugas TPS.

"Semakin banyak orang yang dilibatkan, semakin rentan," ujarnya.

Dihubungi melalui pesan singkat, Yuri juga menyarankan KPU untuk tidak bergantung pada sarung tangan sekali pakai untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Menurut Yuri, jika setiap pemilih di 270 daerah Pilkada diberi sarung tangan plastik untuk mencoblos, bisa jadi ada masalah keterbatasan ketersediaan sarung tangan.

"Alternatif sarung tangan jangan digunakan sebagai satu satunya cara. Karena TPS ada di seluruh wilayah tanah air, jangan sampai masalah ketersediaan sarung tangan menjadi penghambat," kata Yuri kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Diterapkan di Pilkada

Untuk tetap mencegah terjadinya penularan virus, Yuri menyarankan agar KPU menyediakan alat coblos sekali pakai yang bahannya mudah ditemukan.

Sehingga, tanpa pemilih menggunakan sarung tangan pun penularan virus tidak akan terjadi ketika pemilih mencoblos di TPS.

"Salah satu saran saya alat coblosnya yg dibuat sekali pakai, misalnya pakai bambu semacam tusuk sate. Sekali pakai, buang," kata Yuri.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Pilkada di Tengah Wabah, Bawaslu Berharap Gugurnya Penyelenggara Pemilu Tak Terulang

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

KPU telah merancang bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh tahapan.

Prosedur kesehatan itu salah satunya diterapkan di hari pemungutan suara. KPU berencana, saat hari pemungutan suara kelak pemilih diberi sarung tangan sekali pakai untuk menghindari penularan virus di TPS.

Selain itu, usai mencoblos pemilih tidak akan diminta mencelupkan jari ke botol tinta, melainkan ditetesi tinta oleh petugas TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com