Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Daring, MA Sebut Pemohon Harus Hadir

Kompas.com - 21/07/2020, 20:49 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pemohon peninjauan kembali (PK) diwajibkan hadir saat persidangan.

Hal itu terkait permintaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, agar sidang pemeriksaan PK yang ia ajukan digelar secara daring.

"Ya (pemohon wajib hadir)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Abdullah mengacu pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Baca juga: Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana

Poin 5 pada bagian Kamar Pidana di SEMA tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemohon PK dan jaksa adalah sebuah keharusan.

Di poin itu tertulis, "Filosofinya: kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili tetapi mendampingi, jadi pemohon PK harus hadir".

Masih mengacu pada poin itu, disebutkan apabila pemohon PK tidak hadir, perkara PK tidak dapat diterima sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHAP.

Abdullah menuturkan, sidang perkara pidana secara daring hanya dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung, MA, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, sidang perkara pidana secara daring digelar untuk terdakwa yang berada di rutan atau lapas dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.

"Sidang perkara pidana secara teleconference sesuai Perjanjian Kerja Sama MA-Kejagung-Kementerian Hukum dan HAM, karena terdakwanya di lapas atau rutan. Keberadaan terdakwa jelas tempatnya," tuturnya.

Baca juga: Untuk Kali Ketiga, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel

"Oleh karena mematuhi protokol kesehatan dan antisipasi terpapar Covid-19, maka sidang dilaksanakan secara teleconference," sambung dia.

Diberitakan, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.

Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com