JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi agar sektor perekonomian tidak ambruk akibat pandemi.
Menurut Yandri, meski Komite ini diisi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, pemerintah akan lebih cenderung memulihkan ekonomi nasional.
"Intinya kalau saya lihat pemerintah akan lebih cenderung ke ekonominya, karena bagaimana pun kalau ekonomi ambruk dampaknya sangat luas," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Oleh karenanya, Yandri meminta pemerintah tetap konsisten dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mempercepat produksi vaksin.
"Maka kita minta pemerintah tidak menganaktirikan upaya memutus mata rantai atau menanggulangi Covid-19 itu sendiri, di samping ekonomi juga penting," ujarnya.
Adapun terkait struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, Yandri berharap tidak ada ego sektoral antar-kementerian.
Yandri mengatakan, keberadaan sejumlah menteri dalam Komite tersebut diharapkan kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 menjadi lebih efektif.
"Mudah-mudahan dengan dipimpin oleh seorang menko perekonomian, kemudian banyak menteri terlibat itu akan mengefektifkan, bukan tambah ruwet nanti. Jadi, kita minta yang sudah diberikan amanat oleh Presiden fokus dengan tugas masing-masing," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga: Kita Tetap Prioritaskan Kesehatan dan Ekonomi
Diberitakan, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal. Salah satunya, karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.
Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.
Baca juga: Sekjen PDI-P : Presiden Jokowi Punya Pertimbangan Strategis Bentuk Komite Covid-19
Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas:
1. Komite Kebijakan
2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Baca juga: Respons Pengusaha Usai Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara satu menteri lainnya, yakni Erick Thohir, menjabat sebagai ketua pelaksana komite. Lalu komite ini juga memiliki dua sekretaris, yakni Sekretaris Program Raden Pardede dan Sekretaris Administrasi Suswijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.