JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia mencapai 44.003 orang.
Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (21/7/2020) pukul 12.00 WIB.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: 550 Perawat Jatim Terinfeksi Covid-19, Tertinggi di Indonesia, Ini 5 Penyebabnya
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada 1.655 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan kini ada 89.869 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Dalam periode yang sama, diketahui juga ada penambahan 1.489 pasien Covid-19 yang kini berstatus sembuh.
Baca juga: UPDATE 21 Juli: Total Pemeriksaan Spesimen Terkait Covid-19 Mencapai 1.257.807
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Dengan demikian, total sudah ada 48.466 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Selain itu, jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 terus bertambah. Berdasarkan data yang sama tercatat ada 81 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 20 - 21 Juli 2020.
Sehingga, total pasien Covid-19 yang meninggal menjadi 4.320 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.