JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, berkas pelanggaran disiplin Prasetijo sudah dirampungkan oleh Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai dan oleh Provost nanti akan diserahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi)," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Berkas tersebut akan dievaluasi dan selanjutnya disidangkan.
Baca juga: [POPULER TREN] Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo | Hoaks Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker di Jateng
Argo menambahkan, Biro Wabprof Divisi Propam Polri yang akan menentukan jadwal sidang.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian akan disidangkan, tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," ujar dia.
Menurut Argo, proses tersebut akan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan berkas yang telah disusun.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut Polri melanggar disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.
Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra
Selain itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Polemik kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kompolnas Minta Polri Bersih-bersih
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.