JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, pada Selasa (21/7/2020).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
“Penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung memeriksa tersangka MPL terkait kasus L/C fiktif dengan didampingi pengacaranya Alexander Weenas dan partner,” kata Ramadhan.
Pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
Diketahui, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Baca juga: Djoko Tjandra dan Maria Pauline Lumowa, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia?
Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.
Maria pun telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan pihak kedutaan tersebut. Maka dari itu, pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Ramadhan menuturkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli tipikor yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 juli 2020,” tuturnya.
Baca juga: Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan
Selain itu, masa penahanan Maria akan diperpanjang. Maka dari itu, Ramadhan menuturkan, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polri juga akan membahas perihal pemenuhan syarat formal dan materiil pada berkas perkara Maria dengan Kejati DKI.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.40 WIB.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Buronan 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.