Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Baru 8.085 Pesantren Kembali Membuka Kegiatan Pembelajaran

Kompas.com - 21/07/2020, 13:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, hingga saat ini baru ada 8.085 pesantren yang dibuka kembali untuk kegiatan pembelajaran.

Jumlah ini menurutnya baru sebagian dari total 28.000 pesantren yang ada di seluruh Indonesia.

"Data hingga 20 Juli 2020, dari sekitar 28.000 pesantren, baru 8.085 yang betul-betul siap santrinya kembali ke pesantren," ujar Waryono dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, belasan ribu pesantren lainnya masih belum dapat dibuka kembali karena sarana dan prasaran belum memadai untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Positif Covid-19, Seratusan Santri Bakal Rapid Test

Secara umum, pembukaan pesantren menurutnya tetap merujuk petunjuk protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Bahkan, proses pembukaan kegiatan belajar- mengajar juga diupayakan secara bertahap.

Waryono mencontohkan, hal ini terjadi di Jawa Timur yang mana pondok pesantren dibuka bertahap.

"Jadi santri pun datangnya bertahap sambil menanti kesiapan sarana dan prasarana pondok pesantren," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah, Sarwa Pramana mengatakan saat ini baru ada empat pesantren di daerahnya yang dibuka kembali.

Baca juga: Atasi Covid-19, Wapres Sebut Rp 2,7 Triliun Dialokasikan untuk 21.000 Pesantren

Di Jawa Tengah sendiri total ada 3.304 pesantren.

"Dalam rangka masa transisi peralihan, ada Instruksi Gubernur yang mengatur soal pelaksanaan pendidikan di pesantren," tutur Sarwa.

Dalam instruksi itu, ada beberapa hal yang harus dipatuhi sebelum pesantren dibuka kembali.

Pertama, jika santri akan kembali ke pesantren harus mendapat surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Kedua, setiap pesantren wajib membentuk gugus tugas.

Ketiga, sebelum pembelajaran di pesantren dimulai, santri harus dikarantina dulu selama 14 hari.

"Kemudian, para pengantar santri tidak boleh ikut masuk ke pesantren. Diupayakan santri berangkat bersama-sama per kabupaten," tambah Sarwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com