JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan keputusan presiden, Senin (20/7/2020).
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Polri membenarkan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bahkan, Prasetijo disebut satu pesawat dengan Djoko Tjandra saat pergi ke sana.
Berikut berita terpopuler di Kompas.com, selengkapnya :
1. Jokowi resmi bubarkan 18 lembaga
Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
Ke-18 lembaga yang turut dibubarkan tercantum pada Pasal 19 beleid tersebut.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Meski dibubarkan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut tidak akan hilang, melainkan dilimpahkan kepada kementerian terkait.
Adapun lembaga yang dibubarkan antara lain Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif.
Kemudian, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Serta Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.
Selengkapnya di sini
2. Brigjen Prasetijo sepesawat dengan Djoko Tjandra