JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Senin (20/7/2020) hari ini.
Hong Artha diperiksa selaku tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Hong Artha ke sejumlah pihak.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Jadwalkan Periksa 2 Saksi
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan Tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada Terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Diketahui, Amran Hi Mustary merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sedangkan Damayanti Wisnu Putranti adalah mantan anggota Komisi V DPR.
Sementara itu, Hong Artha tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan yang ia jalani.
Saat ditemui usai pemeriksaan, ia hanya mengatakan bahwa dirinya bukan penjahat negara.
Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Muhaimin Bantah Ada Aliran Suap Proyek PUPR ke Elite PKB
"Saya bukan penjahat negara kalian foto saya terlalu banyak," kata Hong Artha, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim
Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.