JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berencana mulai memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Selasa (21/7/2020) besok.
"Insya Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Maria sempat dihentikan sementara.
Hal itu dikarenakan Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
Baca juga: Djoko Tjandra dan Maria Pauline Lumowa, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia?
Sebagai informasi, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan, tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.
Awi menuturkan, Maria telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan Kedubes Belanda pada Minggu (19/7/2020).
Namun, pengacara yang ditunjuk masih diberikan kesempatan untuk mempelajari kasus Maria.
"MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan oleh Kedubes belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," tutur dia.
Baca juga: Maria Pauline Minta Pendampingan Hukum, Ini Kata Kedubes Belanda
"Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," sambung dia.
Awi menuturkan, secara keseluruhan, penyidik telah meminta keterangan 14 orang saksi.
Salah satunya adalah mantan narapidana, dalam kasus ini untuk mendalami peran Maria dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan letter of credit atau L/C fiktif untuk membobol Bank BNI.
Menurut Awi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi untuk setidaknya seminggu ke depan.
Selain itu, masa penahanan Maria juga akan diperpanjang.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil maupun materiil terkait dengan pemberkasan," ucap Awi.
Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Baca juga: Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa, Ini Sebabnya...
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.