Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 73/2020 Dinilai Hanya untuk Beri Privilese ke Budi Gunawan

Kompas.com - 20/07/2020, 18:15 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengkritik munculnya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Perpres Nomor 73 Tahun 2020 dinilai hanya untuk memberi keistimewaan atau privilese kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Menurut dia, keberadaan Perpres 73 tersebut membuat Budi semakin luwes dalam berhubungan langsung dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Menurut saya Perpres ini cerdik. Secara politis dapat juga dibaca bahwa selama Pak BG (Budi Gunawan) memimpin, privilesenya jelas. Dia akan mampu sepenuhnya direct access ke presiden," kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?

Ia mengatakan, keuntungan itu juga terlihat dengan adanya Pasal 4 huruf J dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020.

Pasal itu menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan "instansi lain yang dianggap perlu".

Menurut Fahmi, pasal tersebut memungkinkan bagi BIN untuk kembali lagi berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, terlebih saat Budi tak lagi menjabat sebagai Kepala BIN.

"Perpres itu juga bisa mengantisipasinya dengan memperkuat lagi koordinasi di bawah Kemenko Polhukam melalui penggunaan Pasal 4 huruf J tadi," ujarnya.

Baca juga: Kini di Bawah Presiden, Ini Sejarah Singkat BIN

Fahmi menjelaskan, sebenarnya keistimewaan bisa melapor langsung pada presiden sudah ada sejak lama.

Namun, keistimewaan hanya secara eksplisit dan koordinasi tetap berada di bawah Kemenko Polhukam.

"Di masa-masa pemerintahan sebelumnya sebenarnya privilese berupa direct access dan direct report itu secara faktual juga sudah ada meskipun fungsi koordinasi yang dilakukan Kemenko Polhukam juga berjalan efektif," ujar dia.

Kendati demikian, Fahmi menilai akan sangat menarik melihat bagaimana kedekatan Budi Gunawan dengan Jokowi.

Ia juga penasaran apakah ke depannya apakah keistimewaan yang sama pada Budi Gunawan akan diterima oleh Kepala BIN setelahnya.

"Sehingga menarik untuk dilihat dan ditunggu, akan seperti apa relasi Pak Jokowi dan Pak BG setelah ini. Akan semakin kuat dan intens, ataukah justru downgrade?," kata dia.

"Atau jika kelak Pak BG diganti, apakah penggantinya memiliki privilese yang setara atau tidak?" kata Khairul Fahmi.

Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen

Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan tiga akun resmi di media sosial.ANTARA/HO-BIN Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan tiga akun resmi di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi

Akan tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Instansi itu yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com