Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas

Kompas.com - 20/07/2020, 17:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Hal tersebut bertujuan agar produk yang dijual dapat beredar secara legal dan luas. Terlebih UMKM merupakan salah satu penopang ekonomi negara.

Kepala Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Baznas Deden Kuswanda mengatakan, Baznas mendampingi para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan legalitas, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

Baca juga: Wamenag Sebut Zakat Solusi Alternatif Tanggulangi Kemiskinan

"Secara bertahap Baznas juga melakukan advokasi kepada dinas atau badan yang membidangi sertifikasi usaha atau produk untuk memfasilitasi mustahik dalam proses memperoleh legalitas usaha," ujar Deden dikutip dari siaran pers, Senin (20/7/2020).

Bahkan, kata dia, saat ini Baznas juga tengah berdiskusi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kerja sama sertifikasi halal.

Dari beberapa UMKM yang telah didampingi, Deden mengatakan, saat ini sudah ada 20 pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB), 20 usaha memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK), 1 usaha memiliki sertifikat halal, 1 usaha memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan 1 sertifikasi pertanian organik.

Setelah mereka mendapatkan legalitas itu pun, Baznas terus melakukan pendampingan agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan produksi dan membuka pasar lebih luas.

"Mustahik yang telah memiliki legalitas dan sertifikasi lengkap juga akan didorong untuk menjadi kader lokal yang berfungsi sebagai pendamping usaha,” katanya.

Baca juga: Ketua Baznas: Pengumpulan Zakat Selama Covid-19 Naik hingga 46 Persen

Adapun pendampingan legalitas para UMKM tersebut dilakukan melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik.

Proses pendampingan oleh Baznas diawali dengan memberikan edukasi kepada mustahik tentang pentingnya legalitas usaha melalui seminar, pelatihan dan pendampingan kelompok.

Termasuk melalui pendamping program di lapangan hingga proses pendaftaran secara resmi ke dinas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com