JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak,” kata Awi.
“Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” sambungnya.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Ada di Malaysia, Ditjen Imigrasi Jelaskan soal Data Perlintasannya
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.
“Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap dia.
Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.
Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.