Oleh Adang Daradjatun*
HUKUM di Indonesia ini sudah tertulis di atas kertas, bahwa negara kita adalah negara hukum. Hal ini tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu menegaskan, negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Tidak ada yang membantah itu, termasuk para akademisi hukum.
Namun, publik kembali dipertontonkan sebuah peristiwa yang mencoreng nama Indonesia sebagai negara hukum.
Djoko Tjandra, seorang buronan dan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tiba-tiba secara mengejutkan sudah berada di Indonesia dan kemudian diketahui yang bersangkutan telah sukses kabur kembali.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...
Hal ini berdasarkan keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddain saat rapat dengan Komisi III DPR RI 29 Juni 2020. Padahal selaku terpidana yang vonis terhadapnya sudah in cracht, bahkan menjadi buronan luar negeri yang diincar Interpol, Djoko sudah seharusnya ditangkap dan dimasukkan ke balik jeruji. Sayangnya, ini tidak dilakukan.
Djoko Tjandra dan penegak hukum
Penjelasan dari institusi negara sama sekali tidak memuaskan. Kemenkumham yang membawahi Imigrasi, mengaku tidak tahu kalau Djoko sudah berada di Indonesia.
Alasannya, nama Djoko sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tidak ada di sistem mereka. Kejaksaan mengaku bahwa intelijen mereka gagal mendeteksi keberadaan Djoko.
Djoko ternyata disinyalir sudah ada di Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. Kepolisian sendiri belum bisa menindak karena tidak ada red notice dari pihak kejaksaan.
Baca juga: Untuk Kali Ketiga, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan