Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adang Daradjatun
Anggota Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI | Wakapolri 2004 - 2006

Djoko Tjandra dan Maria Pauline Lumowa, Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia?

Kompas.com - 20/07/2020, 15:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Adang Daradjatun*

HUKUM di Indonesia ini sudah tertulis di atas kertas, bahwa negara kita adalah negara hukum. Hal ini tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menegaskan, negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Tidak ada yang membantah itu, termasuk para akademisi hukum.

Namun, publik kembali dipertontonkan sebuah peristiwa yang mencoreng nama Indonesia sebagai negara hukum.

Djoko Tjandra, seorang buronan dan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tiba-tiba secara mengejutkan sudah berada di Indonesia dan kemudian diketahui yang bersangkutan telah sukses kabur kembali. 

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...

Hal ini berdasarkan keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddain saat rapat dengan Komisi III DPR RI 29 Juni 2020. Padahal selaku terpidana yang vonis terhadapnya sudah in cracht, bahkan menjadi buronan luar negeri yang diincar Interpol, Djoko sudah seharusnya ditangkap dan dimasukkan ke balik jeruji. Sayangnya, ini tidak dilakukan.

 

Djoko Tjandra dan penegak hukum

Penjelasan dari institusi negara sama sekali tidak memuaskan. Kemenkumham yang membawahi Imigrasi, mengaku tidak tahu kalau Djoko sudah berada di Indonesia.

Alasannya, nama Djoko sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tidak ada di sistem mereka. Kejaksaan mengaku bahwa intelijen mereka gagal mendeteksi keberadaan Djoko.

Djoko ternyata disinyalir sudah ada di Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. Kepolisian sendiri belum bisa menindak karena tidak ada red notice dari pihak kejaksaan.

Baca juga: Untuk Kali Ketiga, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel

Bahkan, Djoko masih sempat untuk mengurus e-KTP di kelurahan Grogol Selatan, dan tidak terdeteksi oleh pihak Kemendagri, maupun Disdukcapil DKI. Padahal, dia sudah terdaftar sebagai warga negara Papua Nugini, tidak seharusnya dia memiliki e-KTP.

Namun, ketika pihak kelurahan dan Disdukcapil ditanya, mereka lagi-lagi mengaku tidak tahu terkait status hukum Djoko Tjandra.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa sistem penegakan hukum negara kita gagal dan memalukan. Bayangkan saja, seorang buronan bisa mengecoh empat institusi negara yang terhormat, Kemendagri, Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan.

Catatan penting dalam penegakan hukum

Kasus ini benar-benar merefleksikan wajah hukum yang buruk di negara kita. Pola kepemimpinan di negara ini memperlihatkan pemangku jabatan yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.

Kalau para pejabat itu amanah, mematuhi sistem dan tidak lalai, tidak mungkin buronan ini bisa lolos selama lebih dari 10 tahun sejak dia melarikan diri dari Indonesia. Dan tidak mungkin buronan ini bisa masuk dengan mudah ke negara kita, bahkan sampai membuat e-KTP tanpa ada gangguan.

Ada pihak yang sengaja tidak mematuhi sistem yang telah disepakati bersama, sehingga buronan ini masih berkeliaran dengan bebas.

Baca juga: Pelarian Djoko Tjandra: Ancaman Pidana bagi Brigjen Prasetijo, Aliran Dana, hingga Keterlibatan Pihak Lain

Selain itu, penegakan hukum kita sama sekali kurang terorganisir dan terkoordinasi. Kita bisa melihat bagaimana pihak-pihak kementerian dan kejaksaan terlihat kebingungan untuk menjelaskan fenomena Djoko Tjandra.

Masing-masing pihak saling mengelak, mengaku tidak tahu, dan menolak bertanggung jawab.

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline LumowaDok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa
Terlebih lagi, buronan luar negeri seperti Djoko Tjandra bukanlah hal yang baru. Baru baru ini, Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan (ekstradisi) ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Dulu juga pernah ada koruptor raksasa yang kabur ke Kolombia. Namun, berkat penegakan hukum yang cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik, buronan itu bisa ditangkap dan dipulangkan untuk disidang di Indonesia.

Lalu, kenapa ini tidak terjadi pada kasus Djoko Tjandra?

Kasus Djoko Tjandra ini memberikan efek buruk bagi kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Masyarakat bisa menjadi distrust dan akhirnya bersikap acuh terhadap hukum itu sendiri.

Institusi hukum tidak lagi dihormati dan ini akan mempersulit pemerintah ke depannya dalam menegakkan hukum dan keteraturan secara adil dan profesional, karena untuk melaksanakan itu, pemerintah memerlukan kepercayaan dari masyarakat.

Pada akhirnya, sungguh benar apa yang dikatakan oleh Bung Karno, penegakan hukum hanya akan terjadi tergantung dari semangat para penyelenggara negara.

Seperti apakah semangat itu? Yakni, semangat untuk menciptakan keadilan, good governance yang dilandasi oleh profesionalitas, demi terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera. (Adang Daradjatun | Anggota Komisi III DPR RI / Wakapolri 2004 - 2006)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Nasional
KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com