Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 20/07/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal jumlah maksimal massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020.

Tito meminta agar KPU membatasi jumlah massa kampanye akbar maksimal 50 orang. Hal ini demi mencegah kerumunan di situasi pandemi Covid-19.

Namun, menurut Raka, ketentuan mendalam mengenai kampanye Pilkada 2020 baru akan dirumuskan melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti KPU direncanakan akan mengatur lebih detil tentang tata cara pelaksanaan kampanye, termasuk kampanye rapat umum," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19

"Nanti akan dibahas lebih lanjut. Masukan dari berbagai pihak tentu sangat penting," lanjutnya.

Raka mengatakan, sejauh ini ketentuan mengenai kampanye Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baru diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

PKPU itu menyebutkan bahwa setidaknya ada tujuh metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye rapat umum.

Pasal 64 PKPU 6/2020 mengatakan, partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.

Kampanye akbar secara nonvirtual hanya dapat diselenggarakan di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.

Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye, yakni (a) dilakukan di ruang terbuka; (b) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Kemudian (c) dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Lalu (d) membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.

Oleh karenanya, menurut Raka, PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 akan disusun dengan berpijak pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Prinsipnya menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip Pilkada demokratis dan aspek kesehatan/keselamatan," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Raka menambahkan, PKPU mengenai kampanye Pilkada 2020 masih dalam bentuk rancangan yang membutuhkan masukan dari banyak pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com