Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?

Kompas.com - 20/07/2020, 12:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini tak lagi bekerja di bawah koordinasi Kementeri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Menko Polhukam.

Sebaliknya, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kinerja dan koordinasi BIN kini di bawah Presiden Joko Widodo langsung.

"BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: BIN di Bawah Presiden Dinilai Sudah Tepat, demi Aktualitas Proses Penyampaian Informasi Intelijen

Bekerja di bawah koordinasi Presiden, memang sesuai dengan profil BIN. Dilihat dari laman resminya, seharusnya produk intelijen yang dihasilkan BIN hanya diberikan kepada single client, yaitu Presiden.

Lantas, berapa gaji pegawai BIN yang kini tak lagi bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polhukam?

Besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Sesuai Pasal 2 beleid tersebut, pegawai BIN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen

Besaran tunjangan kinerja diberikan dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Khusus bagi Kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan yaitu sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.

Sementara untuk pegawai di dalamnya, Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.

Setiap kelas jabatan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Meski demikian, beleid tersebut tidak merinci besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pada masing-masing jenjangnya.

Beleid tersebut hanya merinci besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai setiap bulannya.

Berikut rinciannya:

1. Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
2. Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
4. Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
11. Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
12. Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com