Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, Polri, dan Kejagung Sepakat Tindak Pelanggaran Pilkada lewat Sentra Gakkumdu

Kompas.com - 20/07/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020.

Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum.

Penandatanganan Peraturan Bersama ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Soal Kampanye Pilkada, Mendagri: Yang Tegas-tegas Saja Pak, Diskualifikasi kalau Perlu

"Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).

Abhan mengatakan, Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menindak dugaan pelanggaran.

Sentra Gakkumdu pertama kali dibentuk pada Pilkada 2015. Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.

Menurut Abhan, Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.

Baca juga: Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Baru, Mendagri Minta Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga

"Jadi ini amanat undang-undang, maka kita susun Peraturan Bersama," ujar Abhan.

Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi.

Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir.

Jika ternyata penindakan melalui upaya hukum harus dilakukan, kata Abhan, hal itu akan ditempuh Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu.

"Dalam konteks penegakan hukum pemilihan inilah maka adanya Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada polisi, jaksa dan Bawaslu," kata Abhan.

Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

Untuk itu, Abhan berharap Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dapat menjalin kerja sama dengan baik dalam menindak dugaan pelanggaran Pilkada 2020 melalui Sentra Gakkumdu.

"Saya kira bangunan komitmen bersama, visi sama, ini penting. Maka hal yang menjadi tanggung jawab kita bersama bisa kita lakukan," kata Abhan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com