Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Sebut BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam Sudah Tepat

Kompas.com - 20/07/2020, 09:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, langkah pemerintah memutuskan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah koordinasi langsung presiden sudah tepat.

Hal ini disampaikan Kharis, menanggapi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres tersebut, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Memang BIN itu semestinya single user/client yaitu Presiden, jadi menurut saya sudah tepat," kata Kharis saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Keluarnya BIN dari Koordinasi Kemenko Polhukam dan Upaya Perketat Rahasia Informasi

Secara terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menilai, tidak ada masalah dari pemindahan koordinasi BIN dari Menko Polhukam menjadi langsung ke presiden.

"Saya melihat tidak ada masalah dengan hal ini, bahkan sejalan dengan Perpres 90/2012 tentang BIN yang menyatakan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Christina saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Menurut Christina, selama masa pandemi Covid-19, BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari presiden.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN yaitu Presiden

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan BIN merupakan salah satu komponen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Covid-19 masuk dalam katagori ancaman nasional yang jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ancaman ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Tugas intelijen selain memprediksi masa depan, juga melakukan upaya pencegahan ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Christina mengatakan, melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah pasti berharap BIN dapat bekerja lebih cepat tanpa harus berkoordinasi melalui Kemenko Polhukam.

"Sepertinya melalui Perpres 72/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek keharusan berkoordinasi melalui Kemenkopolhukam," kata dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Kini di Bawah Presiden, Ini Sejarah Singkat BIN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com