Menurut Listyo, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bahkan, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan pasal tersebut juga akan digunakan untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.
Aliran dana dan pihak luar
Di sisi lain, Bareskrim sedang mendalami aliran dana dalam kasus ini.
Listyo menambahkan, pihaknya pun menyelidiki dugaan keterlibatan pihak di luar institusi Polri yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
“Untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” ucap dia.
Namun, Listyo enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak di luar Polri yang akan dimintai keterangan.
Baca juga: Bareskrim Dalami Aliran Dana Terkait Pelarian Djoko Tjandra
Selain menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengatakan pihaknya juga sedang fokus untuk menangkap Djoko Tjandra.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.