JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini, ada tiga nama jenderal polisi yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian. Ada juga indikasi pidana penyalahgunaan wewenang di balik keterlibatan jenderal polisi itu.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sementara itu, terkait dugaan unsur pidana, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalaminya.
Baca juga: Selidiki Pidana Brigjen Prasetijo, Bareskrim Siapkan Laporan Polisi
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, dan Divisi Propam Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata dia.
Untuk menyelidiki dugaan pidana dalam kasus ini, Bareskrim akan membuat laporan polisi yang berdasarkan pada hasil interogasi dari Divisi Propam.
Menurut Listyo, hasil interogasi tersebut akan diserahkan Divisi Propam ke Bareskrim pada Senin (20/7/2020) hari ini.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Listyo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan