Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Buron Djoko Tjandra, Kabareskrim: Keterlibatan Pihak di Luar Polri Diselidiki

Kompas.com - 19/07/2020, 15:30 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian yang diduga membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Bareskrim juga sedang mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Menurutnya, proses pidana terhadap pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus penyidik saat ini.

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyerahkan hasil pemeriksaan kasus buronan Djoko Tjandra yang menyeret petinggi Polri kepada Bareskrim.

Hasil interograsi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan mengusut kasus ini ke ranah pidana.

Menurut Listyo, pihaknya sudah melakukan investigasi bersama dengan Divisi Propam dalam kasus yang membuat tiga jendera polisi dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan hasil sementara, perwira tinggi (pati) di Polri yang terlibat dalam kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, diduga terjadi pelanggaran pada Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Pasal 221 KUHP mengatur soal menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalangi penyidikan. Sementara Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Selain proses pidana, Listyo mengatakan, pihaknya juga sedang fokus untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC (Djoko Tjandra) untuk buka semua tabir,” tutur Listyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com